Sistem telekomunikasi khusus untuk keperluan dinas pelayaran yang mendukung keselamatan pelayaran di wilayah kerja Distrik Navigasi Kelas III Tarakan.
Telekomunikasi Pelayaran adalah telekomunikasi khusus untuk keperluan dinas pelayaran yang merupakan setiap pemancaran, pengiriman atau penerimaan tiap jenis tanda, gambar, suara dan informasi dalam bentuk apapun melalui sistem kawat, optik, radio, atau sistem elektromagnetik lainnya dalam dinas bergerak-pelayaran yang merupakan bagian dari keselamatan pelayaran. (Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2010 Tentang Kenavigasian)
Sarana Telekomunikasi Pelayaran terdiri atas:
Jenis Telekomunikasi-Pelayaran terdiri atas:
Global Maritime Distress and Safety System (GMDSS) adalah sistem telekomunikasi marabahaya dan keselamatan secara menyeluruh dalam dunia pelayaran yang berlaku di dunia dengan menggunakan jaringan radio terestrial maupun satelit. Global Maritime Distress and Safety System (GMDSS) berfungsi untuk:
Adalah pelayanan lalu lintas kapal di wilayah yang ditetapkan yang saling terintegrasi dan dilaksanakan oleh pihak yang berwenang (Menteri Perhubungan) serta dirancang untuk meningkatkan keselamatan kapal, efisiensi bernavigasi dan menjaga lingkungan, yang memiliki kemampuan untuk berinteraksi dan menanggapi situasi perkembangan lalulintas kapal di wilayah VTS dengan menggunakan sarana perangkat radio dan elektronika pelayaran. Vessel Traffic Service (VTS) berfungsi untuk:
Adalah sistem pelaporan kapal yang melibatkan kapal-kapal yang masuk dan keluar wilayah perairan Indonesia untuk menyediakan informasi yang terkini kepada pihak yang berwenang (Menteri Perhubungan) melalui SROP, stasiun VTS, dan/atau National Data Centre (NDC) LRIT dengan menggunakan sarana perangkat radio dan elektronika pelayaran. Ship Reporting System (SRS) berfungsi untuk:
Adalah sistem identifikasi dan penjejakan kapal jarak jauh yang melibatkan kapal-kapal yang masuk dan keluar wilayah perairan Indonesia untuk menyediakan informasi data kapal, posisi dan penjejakan kepada pihak yang berwenang (Menteri Perhubungan) melalui peralatan LRIT. Long Range Identification and Tracking of Ships (LRIT) berfungsi untuk:
Daftar Stasiun Radio Pantai dan VTS di Lingkungan Distrik Navigasi Kelas III Tarakan: